Biaya Layanan
Biaya Layanan
Biaya Layanan
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publikditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.